Hukum Qurban Dan Aqiqah

 

 


“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqur­banlah.”
 (QS Al Kautsar : 1-2)

Qurban dan Aqiqah adalah ibadah yang memiliki kesamaan walaupun secara tujuan memiliki perbedaan. Perintah berkurban tentunya sangat disarankan bagi umat muslim sebagai bentuk latihan keikhlasan dan pengorbanan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tentunya ini adalah bentuk pengamalan umat islam dari rukun iman dan rukun islam, serta fungsi agama islam.

Ibadah Qurban memiliki aspek pendidikan yaitu melangsungkan keikhlasan dan kemurnian ibadan hanya kepada Allah SWT. Orang yang beriman dan akanmengamalkan ibadah qurban tentu harus memiliki keikhlasan dalam mengorbankan sebagian hartanya untuk amaliah. Hal ini sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan juga Ismail. Merekalah sosok Ayah dan Anak yang memiliki ketaqwaan yang sangat tinggi kepada Allah SWT.

Begitupun dengan Aqiqah yang memiliki teknis ibadah sama seperti qurban, yaitu menyembelih hewan qurban. Berikut adalah penjelasan mengenai Ibadah Qurban dan Aqiqah.

Pelaksanaan Ibadah Qurban

Ibadah qurban memiliki hukun sunnah muakad yang artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Untuk itu bagi mereka yang mampu sangat dianjurkan untuk berqurban dan memberikan sebagian hartanya untuk ibadah qurban. Namun bagi mereka yang tidak mampu dan belum bisa untuk berqurban tentu tidak lah menjadi berdosa.

Di sisi lain menurut ulama mahzab Imam Hanafi, Ibadah Qurban bisa berhukum wajib bagi mereka yang mampu. Hal ini didasari dengan hadist berikut, “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR  Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim).

Selain itu, pahala bagi yang berkurban juga tentunya sangat besar, apalagi merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. “Zaid bin Arqam bertanya kepada Rasulullah saw.“Apakah yang kita peroleh dari berqurban? “Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya pada setiap bulu yang menempel di kulitnya terdapat kebaikan.”(HR Ahmad dan Ibnu Majah)ibadha

Adapun fungsi dari Ibadah Qurban adalah:

·         Menjadikan bentuk bukti dan realisasi dari Ketaqwaan kita terhadap Allah

·         Mendekatkan kepada Allah SWT dengan ibadah

·         Mengenang dan kilas balik sejarah Nabi Ibrahim dan Putranya, Nabi Ismail

Untuk Ibadah yang dikurbankan tentu bisa bermacam-macam seperti unta, sapi,dan kambing. Hewan yang berkelamin jantan lebih diutamakan ketimbang hewan betina. Selain itu juga lebih utama dari hewan yang tidak dikebiri dibanidngkan hewan yang dikebiri.

Syarat-Syarat Penyembelihan Hewan Qurban

Hewan qurban maka hendaknya dilpilih dengan binatang yang baik. Rasulullah mengutamakan hewan jika kambing, adalah yang besar, gemuk, dan bertanduk. Sedangkan pemilihan hewan tidaklah boleh hewan yang cacat misalnya hewan yang buta, hewan yang sakit, pincang, kurus atau tidak  berdaging. Tentu hewan seperti itu tidak layak nantinya untuk dikonsumsi bagi manusia. Terkait usia hewan yang akan disembelih minimal 5 tahun untuk Unta, 1 tahun untuk kambing, dan 2 tahun untuk sapi.

Untuk hewan kambing maka ia telah merepresentasikan satu orang peng-qurban, dan jika untuk sapi atau kerbau maka untuk 7 orang peng-qurban. Seangkan untuk unta bisa untuk 10 orang. Tekait waktu penyembelihan maka dilakukan pada saat Idul Adha selepas shalat ied dilaksanakan, sampai tanggal 13 djulhidjah yaitu saat hari-hari tasyrik.

Adapun syarat orang yang akan menyembelih, adalah:

·         Diutamakan disembelih oleh orang yang berqurban (shahibul qurban)

·         Boleh juga shahibul qurban menyaksikan saja tanpa harus ikut menyembelih

·         Pelaksanaan penyembelihan diutamakan oleh seorang laki-laki ataupun perempuan, namun yang muslim dan sudah baligh

Terkait adab penyembelihannya adalah sebagai berikut:

·         Penyembelihan menggunakan alat yang tajam dan dapat langsung mengalirkan darah

·         Penyembelihan tidak boleh menggunakan gigi atau kuku

·         Pemotongan dilakukan pada urat nadi yang berada di leher, tenggorokan, atau kerongkorongan agar hewan cepat mati, tidak tersiksa

·         Penyembelihan hewan hendaknya dihadapkankepada kiblat sambil membaca basmalah dan takbir

·         Pada situasi terent yang membuat hewan menjadi liar atau bersembunyi dipebrolehkan untuk menggunakan benda tajam yan langsung mematikan

Setelah pelaksanaan penyembelihan maka dapat dilakukan pembagian qurban. Daging kurban dapat dibagikan untuk penyembelih qurban atau pengqurban atau shahibul qurban, fakir miskin, sahabat atau kolega dari shahibul qurban. Daging kurban hasil penyembelihan tidak boleh digunakan untuk upah baik untuk pemotong ataupun amil-nya. Bagian kulit, kepala, atau apapun dari tubuh hewan tidak boleh dijadikan sebagai upah, maka lebih baik diberikan upah dari harta yang lain di luar hal tersebut.

Pembagian hewan qurban juga lebih baik dibagikan dalam keadaan mentah atau belum dimasak, dan pembagian ini tidak dilarang untuk dibagikan kepada non muslim.

Pelaksanaan Aqiqah

Aqiqah hampir sama pelaksanaannya sebagaimana kurban. Yang menjadi perbedaan aqiqah adalah sembelihan untuk bayi yang baru dilahirkan sebagai bentuk kesyukuran akan nikmat dan karunia dari Allah SWT. Aqiqah sendiri menurut Imam Syafii dan Hambali adalah sunnah muakad, yaitu yang dianjurkan. Hal ini sebagaimana dalam hadist Rasul,

“Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR Tirmidzi)

Pelaksanaan aqiqah menurut Imam Malik adalah, “Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah Swt.: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS Al Baqarah : 185)

Untuk pelaksanaan aqiqah berbeda dengan qurban, bahwa lebih baik daging aqiqah dibagikan dalam kondisi yang sudah dimasak, sebagaimana hadist Rasulullah SAW.

“Sunahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh.” (HR  Baihaqi)

Untuk bayi laki-laki maka disunnahkan sebanyak dua ekor kambing sedangkan untuk perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini juga disampaikan Rasulullah SAW, “Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing.” (HR Tirmidzi dan Ahmad)

Doa ketika menyembelih hewan aqiqah adalah sebagai berikut:

Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin. Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari umat Muhammad.”(HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

Pelaksanaan ibadah lainnya yang dianjurkan oleh Rasulullah tentunya ada sangat banyak. Sunnah rasul lainnya yang dicontohkan oleh Rasullah, contohnya adalah :

Shalat Taubat, Shalat Lailatul Qadar Shalat Tarawih bagi Wanita ,Keutamaan Shalat Witir, Shalat Idul Fitri Keutamaan Shalat Hajat ,Sholat Tasbih, Keutamaan Shalat Dhuha yang Luar Biasa, Cara makan Rasulullah , Cara mandi dalam Islam , Macam -macam shalat sunnah , Adab ziarah kubur , Adab ziarah kubur sesuai Sunnah, dsb. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan, sebagaimana sunnah Rasul dalam melaksanakan Ibadah Qurban dan Aqiqah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Paket Aqiqah Cimahi Terbaru

Aqiqah Ponorogo Nurul Hayat

HARGA KAMBING AQIQAH PALEMBANG